PENCEGAHAN KEJAHATAN

             Siapakah yang bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kejahatan, pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang sering menjadi polemik dalam situasi masyarakat yang dirasakan kurang aman. Pada kebanyakan masyarakat, akan mengatakan bahwa upaya pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawab Polisi. Dalam kehidupan bernegara di Indonesia, sektor keamanan dalam negeri diemban oleh Polri, sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun perlu kita sadari bahwa upaya pencegahan kejahatan tidaklah sepenunya menjadi tanggung jawab dari institusi ini sendiri. Pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawab dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat, dimana dalam hal ini Polri adalah sebagai ujung tombak dalam mengemban tanggung jawab ini. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang pencegahan kejahatan, terlebih dahulu kita harus mengerti apa arti dari pencegahan itu sendiri dan apa arti dari kejahatan.

Pencegahan dapat kita maknai sebagai suatu upaya penanggulangan, penangkalan sebelum sesuatu terjadi, upaya pencegahan merupakan suatu upaya antisipasi sebelum suatu masalah terjadi, jadi dalam hal ini kita harus menanganinya dari sumber masalah tersebut atau kita harus bergerak dari hulu masalah tersebut. Kejahatan atau Crime dari  pendekatan legal diartikan sebagai suatu prilaku yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku di masyarakat, dimana pada dasarnya suatu prilaku yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Edwin Hardin Sutherland seorang kriminolog sosiologi menjelaskan bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai pamungkas. Beberapa ahli kriminologi mempunyai konsep dan pengertian yang dikembangkan dalam mengartikan suatu kejahatan. Namun dalam tulisan ini kita tidak akan membahas secara dalam tentang apa itu kejahatan, namun kita akan berfokus terhadap bagaimana upaya pencegahan kejahatan tersebut. Dari pengertian pencegahan dan kejahatan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa pencegahan kejahatan merupakan upaya menangkal, mencegah, terjadinya kejahatan di dalam masyarakat yang dilakukan bersama antara petugas penegak hukum, pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan rasa aman masyarakat.

                Sebelum berangkat kepada upaya pencegahan kejahatan, alangkah baiknya kita mengerti dulu bagaimana kejahatan dapat terjadi, secara umum kejahatan dapat terjadi diakibatkan oleh bertemunya unsur Niat yang dimiliki seseoarng dengan Kesempatan untuk melaksanakan niat tersebut, dan dapat kita pahami bahwa unsur niat mempunyai peranan yang dominan dalam terjadinya suatu kejahatan, dan kesempatan merupakan faktor pendukung yang sangat kuat terhadap terjadinya suatu kejahatan.
               
Dari uraian diatas maka dapat kita pahami bahwa upaya pencegahan kejahatan merupakan upaya untuk meniadakan pertemuan antara unsur niat (untuk melakukan kejahatan ) dan kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut. Niat dimiliki oleh pelaku kejahatan dan kesempatan merupakan suatu peluang yang memungkinkan dilakukannya kejahatan. Selanjutnya kita akan bertanya, apakah dengan adanya niat dan kesempatan maka suatu kejahatan pasti akan terjadi, jawabannya adalah kemungkinan besar dapat terjadi, namun ada faktor penunjang lain yang dapat menyebabkan dilakukannya suatu tindak kejahatan yaitu faktor kemampuan bertindak (ability ) dan faktor target suatu kejahatan ( calon korban ). Dalam beberapa hal kemungkinan besar kejahatan akan tidak dilakukan walaupun niat dan kesempatan sudah dimiliki, dikarenakan seseorang yang berniat melakukan kejahatan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan kejahatan yang akan dilakukannya.
               
Ulasan tentang pencegahan kejahatan dalam tulisan ini, penulis arahkan khusus dalam pencegahan kejahatan konvensional, yang sering meresahkan masyarakat secara langsung, dan yang dapat menghilangkan rasa aman dalam masyarakat. Dalam pencegahan kejahatan seperti uraian diatas merupakan tanggung jawab dari Polisi, Pemerintah,  dan masyarakat. Maka berikut akan kita ulas sedikit tentang bentuk-bentuk pencegahan seperti apakan yang dapat diberikan oleh masing masing penanggung jawab dalam upaya pencegahan kejahatan tersebut :

1.            Upaya Kepolisian dalam Pencegahan Kejahatan :
               
Sesuai dengan Pasal 13 undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri mempunyai tugas  pokok yaitu :
a.       Harkamtibmas.
b.      Penegakan Hukum dan,
c.       Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat.
Sesuai dengan tugas pokok Polri tersebut diatas, maka tanggung jawab pencegahan kejahatan secara yuridis merupakan tanggung jawab Polri, karena upaya pencegahan kejahatan merupakan salah satu upaya pemeliharaan Keamanan dan ketertiban masyarakat. Bentuk bentuk pencegahan kejahatan yang dapat dilakukan oleh Polri  yang dapat kita lihat sehari-hari adalah seperti pelaksanaan Patroli, pengamanan kegiatan masyarakat dan berbagai bentuk bentuk kegiatan pencegahan kejahatan yang dikenal sebagai kegiatan Preventif. Dalam operasionalisasi tugas Kepolisian dibagi dalam tiga bentuk yaitu Pre emtif, Preventif dan Represif.

2.        Bagaimana bentuk upaya pencegahan kejahatan yang dapat dilakukan oleh  Pemerintah.

               Konsep pencegahan kejahatan oleh pemerintahan tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat secara umum, sehingga dengan demikian pemerintah harus memasukkan secara dini dalam program program pemerintahan tentang upaya pemberian rasa aman terhadap masyarakat dalam melaksanakan aktifitas mereka sehari-hari. Pencegahan kejahatan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah yaitu berupa penentuan kebijakan (Regulasi atau undang-undang dan peraturan paraturan lainnya serta politik kriminal ), disamping itu pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap upaya pencegahan kejahatan tersebut yaitu dengan memberikan alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan upaya pencegahan itu sendiri. Bentuk konkrit sebagai kontribusi pemerintah dalam upaya pencegahan kejahatan dapat juga dilakukan dalam upaya pembentukan Keamanan swakarsa, minimal di dalam lingkungan instansi atau kantor mereka sendiri. Kegiatan pembentukan Pengamanan Swakarsa dalam lingkungan instansi pemerintahan merupakan bentuk real dari upaya pencegahan kejahatan, sehingga dengan demikina akan lebih menciptakan rasa aman dalam lingkungan kerja.

3.     Bagaimana bentuk pencegahan kejahatan yang dapat diberikan oleh masyarakat.

Dalam Pasal 3 Undang undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan :
1.         Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

2          Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c,melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dari isi pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 kita akan memahami bahwa secara legitimasi masyarakat juga ikut serta bertanggung jawab dalam upaya menangkal terjadinya kejahatan. Bentuk bentuk pencegahan kejahatan dalam lingkup masyarakat dapat dilakukan seperti pembentukan pos-pos Siskamling, bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa lainnya yang dapat mendukung keamanan lingkungan masyarakat.
Tulisan tentang pencegahan kejahatan ini sebenarnya masih dalam lingkup pencegahan kejahatan konvensional, sedangkan dalam perkembangannya, kejahatan telah masuk kepada dimensi – dimensi baru, sekarang ini banyak dikenal istilah-istilah dalam perkembangan kejahatan, seperti White collar crime (kejahatan kerah putih) Transnasional Crime (kejahatan lintas negara), extra ordinary crime dan berbagai kejahatan lainnya, kejahatan-kejahatan dalam bentuk seperti ini sudah lebih terorganisir, sehingga dalam bentuk pencegahannya juga harus menggunakan metode – metode tersendiri, namun dalam tulisan ini, penulis belum membahasnya.

Comments