PENCEGAHAN KEJAHATAN
Siapakah
yang bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kejahatan, pertanyaan ini
merupakan pertanyaan yang sering menjadi polemik dalam situasi masyarakat yang
dirasakan kurang aman. Pada kebanyakan masyarakat, akan mengatakan bahwa upaya
pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawab Polisi. Dalam kehidupan bernegara
di Indonesia, sektor keamanan dalam negeri diemban oleh Polri, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Namun perlu kita sadari bahwa upaya pencegahan kejahatan
tidaklah sepenunya menjadi tanggung jawab dari institusi ini sendiri.
Pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawab dari seluruh elemen pemerintahan
dan masyarakat, dimana dalam hal ini Polri adalah sebagai ujung tombak dalam
mengemban tanggung jawab ini. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang
pencegahan kejahatan, terlebih dahulu kita harus mengerti apa arti dari
pencegahan itu sendiri dan apa arti dari kejahatan.
Pencegahan dapat kita maknai
sebagai suatu upaya penanggulangan, penangkalan sebelum sesuatu terjadi, upaya
pencegahan merupakan suatu upaya antisipasi sebelum suatu masalah terjadi, jadi
dalam hal ini kita harus menanganinya dari sumber masalah tersebut atau kita
harus bergerak dari hulu masalah tersebut. Kejahatan atau Crime dari pendekatan legal diartikan sebagai suatu prilaku
yang melanggar hukum pidana atau Undang-undang yang berlaku di masyarakat,
dimana pada dasarnya suatu prilaku yang melanggar hukum pidana atau
Undang-undang yang berlaku dalam suatu masyarakat merupakan suatu tindakan yang
sangat merugikan masyarakat dan negara. Edwin Hardin Sutherland
seorang kriminolog sosiologi menjelaskan bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah
perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatan yang merugikan
negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai
pamungkas. Beberapa ahli kriminologi mempunyai
konsep dan pengertian yang dikembangkan dalam mengartikan suatu kejahatan.
Namun dalam tulisan ini kita tidak akan membahas secara dalam tentang apa itu
kejahatan, namun kita akan berfokus terhadap bagaimana upaya pencegahan
kejahatan tersebut. Dari pengertian pencegahan dan kejahatan diatas maka dapat
kita simpulkan bahwa pencegahan kejahatan merupakan upaya menangkal, mencegah, terjadinya
kejahatan di dalam masyarakat yang dilakukan bersama antara petugas penegak
hukum, pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan rasa aman masyarakat.
Sebelum
berangkat kepada upaya pencegahan kejahatan, alangkah baiknya kita mengerti
dulu bagaimana kejahatan dapat terjadi, secara umum kejahatan dapat terjadi
diakibatkan oleh bertemunya unsur Niat yang dimiliki seseoarng dengan Kesempatan
untuk melaksanakan niat tersebut, dan dapat kita pahami bahwa unsur niat
mempunyai peranan yang dominan dalam terjadinya suatu kejahatan, dan kesempatan
merupakan faktor pendukung yang sangat kuat terhadap terjadinya suatu kejahatan.
Dari uraian diatas maka dapat
kita pahami bahwa upaya pencegahan kejahatan merupakan upaya untuk meniadakan
pertemuan antara unsur niat (untuk melakukan kejahatan ) dan kesempatan untuk
melakukan kejahatan tersebut. Niat dimiliki oleh pelaku kejahatan dan
kesempatan merupakan suatu peluang yang memungkinkan dilakukannya kejahatan.
Selanjutnya kita akan bertanya, apakah dengan adanya niat dan kesempatan maka
suatu kejahatan pasti akan terjadi, jawabannya adalah kemungkinan besar dapat
terjadi, namun ada faktor penunjang lain yang dapat menyebabkan dilakukannya
suatu tindak kejahatan yaitu faktor kemampuan bertindak (ability )
dan faktor target suatu kejahatan ( calon korban ). Dalam beberapa hal
kemungkinan besar kejahatan akan tidak dilakukan walaupun niat dan kesempatan
sudah dimiliki, dikarenakan seseorang yang berniat melakukan kejahatan tidak
mempunyai kemampuan untuk melakukan kejahatan yang akan dilakukannya.
Ulasan tentang pencegahan
kejahatan dalam tulisan ini, penulis arahkan khusus dalam pencegahan kejahatan
konvensional, yang sering meresahkan masyarakat secara langsung, dan yang dapat
menghilangkan rasa aman dalam masyarakat. Dalam pencegahan kejahatan seperti
uraian diatas merupakan tanggung jawab dari Polisi, Pemerintah, dan masyarakat. Maka berikut akan kita ulas
sedikit tentang bentuk-bentuk pencegahan seperti apakan yang dapat diberikan
oleh masing masing penanggung jawab dalam upaya pencegahan kejahatan tersebut :
1. Upaya Kepolisian dalam Pencegahan
Kejahatan :
Sesuai dengan Pasal 13
undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Polri mempunyai tugas pokok yaitu :
a.
Harkamtibmas.
b.
Penegakan Hukum dan,
c.
Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat.
Sesuai dengan tugas pokok Polri tersebut diatas, maka
tanggung jawab pencegahan kejahatan secara yuridis merupakan tanggung jawab
Polri, karena upaya pencegahan kejahatan merupakan salah satu upaya pemeliharaan
Keamanan dan ketertiban masyarakat. Bentuk bentuk pencegahan kejahatan yang
dapat dilakukan oleh Polri yang dapat
kita lihat sehari-hari adalah seperti pelaksanaan Patroli, pengamanan kegiatan
masyarakat dan berbagai bentuk bentuk kegiatan pencegahan kejahatan yang
dikenal sebagai kegiatan Preventif. Dalam operasionalisasi tugas Kepolisian
dibagi dalam tiga bentuk yaitu Pre emtif, Preventif dan Represif.
2. Bagaimana bentuk upaya pencegahan
kejahatan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah.
Konsep
pencegahan kejahatan oleh pemerintahan tidak terlepas dari tanggung jawab
pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat secara umum, sehingga dengan
demikian pemerintah harus memasukkan secara dini dalam program program
pemerintahan tentang upaya pemberian rasa aman terhadap masyarakat dalam
melaksanakan aktifitas mereka sehari-hari. Pencegahan kejahatan yang dapat
dilakukan oleh Pemerintah yaitu berupa penentuan kebijakan (Regulasi atau
undang-undang dan peraturan paraturan lainnya serta politik kriminal ),
disamping itu pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap upaya
pencegahan kejahatan tersebut yaitu dengan memberikan alokasi anggaran untuk
mendukung kegiatan upaya pencegahan itu sendiri. Bentuk konkrit sebagai
kontribusi pemerintah dalam upaya pencegahan kejahatan dapat juga dilakukan
dalam upaya pembentukan Keamanan swakarsa, minimal di dalam lingkungan instansi
atau kantor mereka sendiri. Kegiatan pembentukan Pengamanan Swakarsa dalam
lingkungan instansi pemerintahan merupakan bentuk real dari upaya pencegahan
kejahatan, sehingga dengan demikina akan lebih menciptakan rasa aman dalam
lingkungan kerja.
3. Bagaimana bentuk pencegahan
kejahatan yang dapat diberikan oleh masyarakat.
Dalam Pasal 3 Undang
undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan
:
1. Pengemban
fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
:
a. kepolisian
khusus;
b. penyidik
pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa.
2
Pengemban fungsi kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c,melaksanakan fungsi
kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
Dari isi pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 kita
akan memahami bahwa secara legitimasi masyarakat juga ikut serta bertanggung
jawab dalam upaya menangkal terjadinya kejahatan. Bentuk bentuk pencegahan
kejahatan dalam lingkup masyarakat dapat dilakukan seperti pembentukan pos-pos
Siskamling, bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa lainnya yang dapat mendukung
keamanan lingkungan masyarakat.
Tulisan tentang pencegahan kejahatan
ini sebenarnya masih dalam lingkup pencegahan kejahatan konvensional, sedangkan
dalam perkembangannya, kejahatan telah masuk kepada dimensi – dimensi baru, sekarang
ini banyak dikenal istilah-istilah dalam perkembangan kejahatan, seperti White
collar crime (kejahatan kerah putih) Transnasional Crime (kejahatan lintas
negara), extra ordinary crime dan berbagai kejahatan lainnya,
kejahatan-kejahatan dalam bentuk seperti ini sudah lebih terorganisir, sehingga
dalam bentuk pencegahannya juga harus menggunakan metode – metode tersendiri,
namun dalam tulisan ini, penulis belum membahasnya.
Comments
Post a Comment