PROGRAM POLMAS DALAM KELOMPOK HOBBY
MASYARAKAT
(COMMUNITY POLICING PROGRAM IN THE PEOPLES HOBBIES GROUP)
I. PENDAHULUAN
a. Latar belakang
Upaya meningkatkan citra Polri dimata masyarakat menjadi
salah satu program pokok Polri pada saat ini, hal ini diimplementasikan kedalam
pelaksanaan tugas – tugas operasional Polri dilapangan. Salah satu upaya
tersebut dilaksanakan dengan program Polmas (Perpolisian Masyarakat) atau “comunity policying”, Program Polmas yang
diterapkan oleh Polri mengadopsi program comunity policying yang diterapkan
dibeberapa negara lain, seperti Jepang dan Singapura, diamana program ini telah
berhasil secara signifikan menurunkan angka kriminalitas dan mampu menciptakan
hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan polisi. Program Polmas
diterapkan oleh Polri sebagai suatu kebijakan strategis dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:
Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi
Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,
dan dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik
indonesia nomor 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi
pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polri yang digunakan sebagai dasar dalam
pelaksanaan Polmas. Program Polmas yang diterapkan oleh Polri sejalan dengan Grand Strategi Polri yang
dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu, Trust
Building, Partnership Building dan Strive for excellent.
Perkembangan program perpolisian masyarakat yang
dilaksanakan oleh Polri saat ini dirasakan belum terlaksana sesuai dengan
harapan, berbagai program Polmas yang diterapkan oleh satuan kewilayahan Polri
sebagian besar hanya merupakan upaya pemenuhan tanggung jawab secara formalitas
terhadap satuan atas, sehingga bentuk-bentuk inovasi pengembangan Polmas itu
sendiri hanya sebatas pembentukan saja, tanpa adanya operasionalisasi sebagai upaya
pencapaian program secara maksimal. Salah satu program Polmas yang sudah
terbentuk di satuan kewilayahan saat ini adalah Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM), FKPM dibentuk dengan harapan dapat dijadikan sebagai jembatan
antara polisi dengan masyarakat, forum ini juga diberikan kewenangan terbatas
dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan kasus yang terjadi di tengah
masyarakat yang dianggap dapat diselesaikan secara musyawarah, hal ini
sebenarnya sangat membantu tugas kepolisian dalam upaya penegakan hukum,
sehingga kasus-kasus yang bersifat tindak pidana ringan dan masih dapat
diselesaikan tanpa menempuh jalur peradilan pidana dapat mengurangi angka
kriminalitas (crime total) yang ada.
II. PROGRAM POLMAS DALAM KELOMPOK HOBBY
MASYARAKAT (COMMUNITY POLICING PROGRAM IN THE PEOPLES HOBBIES GROUP)
a.
Hobby masyarakat
Heterogenitas masyarakat Indonesia menyebabkan
munculnya berbagai komunitas yang
didasari adanya kepentingan yang sama dalam menjalani kehidupannya, kesamaan
kepentingan tersebut dapat kita kategorikan kedalam berbagai hal, seperti
kesamaan dalam pekerjaan, suku atau kedaerahan, hobby dan berbagai kesamaan kepentingan
lainnya. Masyarakat dalam kehidupannya akan banyak bergerak dalam kegiatan
pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, namun kegiatan pemenuhan kebutuhan
tersebut tidak akan dijalankan sepanjang waktu, dalam waktu-waktu tertentu
masyarakat akan membutuhkan situasi relaksasi untuk menghilangkan kejenuhan
dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya, upaya menghilangkan kejenuhan
tersebut akan disalurkan kedalam berbagai kegiatan yang bersifat memberikan
hiburan (entertain). Kegiatan-kegiatan
tersebut merupakan kegiatan hobby semata yang dilaksanakan secara berkelompok,
seperti kelompok-kelompok hobby olahraga, musik, automotive, pencinta alam,
kelompok pemelihara tanaman hias, hewan piaraan dan berbagai aktifitas lain
yang dilakukan oleh masyarakat dalam menghabiskan waktu luang dan mencari
sarana hiburan dan menyalurkan hobby.
Pelaksanaan kegiatan hobby dalam masyarakat dominan
dilakukan secara berkelompok dengan membentuk organisasi kecil yang dapat
menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut, dimana setiap anggota dalam kelompok
ini akan mempunyai rasa saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya,
sehingga diantara mereka akan tercipta suasana kekeluargaan yang lebih erat dan
harmonis. Sebagian dari kelompok hobby bentuk
organisasinya secara nyata tidak dapat dilihat, karena dibentuk bukan untuk suatu
pencapaian tertentu, namun cenderung hanya sebagai sarana berbagi informasi dan
menyalurkan hobby yang dimiliki saja, sehingga kelompok hobby masyarakat ini
merupakan sarana yang baik dan tepat jika dijadikan sebagai sasaran program
Polmas.
b.
Konsep Perpolisian Masyarakat ( Community Policing )
Community policing (Perpolisian Masyarakat ) atau Polmas merupakan program yang mengedepankan
pemberdayaan masyarakat sebagai potensi yang diharapkan dapat membantu tugas –
tugas kepolisian, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan dan menciptakan
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Hal ini sesuai dengan
tugas pokok Polri sesuai dengan pasal 13 Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Program perpolisian masyarakat berusaha
menciptakan kesetaraan antara Polisi dan masyarakat, sehingga diharapkan
komunikasi antara masyarakat dengan polisi dapat terjalin dengan baik, hal ini
akan sangat menunjang pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian kedepan. Tujuan dari
program perpolisian masyarakat ini adalah untuk mengubah mind set masyarakat tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
lingkungan masyarakat, yang selama ini hanya dilaksanakan secara penuh oleh kepolisian
yang memegang otoritas tunggal.
Defenisi
Community policing yang dikemukakan oleh Robert R Friedmann (1998) adalah :
“Community policing is a policy and a strategy aimed
at achieving more effective and efficient crime control, reduced fear of crime,
improved quality of life, improved police services and police legitimacy,
through a proactive reliance on community resources that seeks to change crime
causing conditions. This assumes a need for greater accountability of police,
greater public share in decision making, and greater concern for civil rights
and liberties.
Community policing adalah kebijakan
dan strategi yang bertujuan untuk mencapai pengendalian kejahatan yang lebih
efektif dan efisien, mengurangi rasa takut kejahatan, meningkatkan kualitas
hidup, peningkatan layanan kepolisian dan legitimasi polisi, melalui
ketergantungan pada sumber daya masyarakat proaktif yang bertujuan untuk
mengubah kondisi yang menyebabkan kejahatan. Ini mengasumsikan kebutuhan untuk
akuntabilitas yang lebih besar dari polisi, saham publik yang lebih besar dalam
pengambilan keputusan, dan perhatian yang lebih besar untuk hak-hak sipil dan
kebebasan.
dari defenisi yang dikemukakan oleh Robert R Friedmenn
tersebut kita akan mengetahui lebih dalam bahwa konsep perpolisian masyarakat
sangat menguntungkan dalam upaya pelaksanaan tugas operasional Polri dengan
melibatkan masyarakat dalam hal pengambilan kebijakan dalam upaya pemeliharaan
keamanan dan pengendalian kejahatan.
c.
Kelompok Hobby masyarakat sebagai
sasaran program Polmas
1. Tahapan
Persiapan .
Perkembangan penerapan Perpolisian masyarakat oleh Polri dari waktu
kewaktu mengalami kemajuan, walaupun masih banyak kendala dalam pelaksanaannya
dilapangan. Kebutuhan inovasi dalam pengembangan Polmas harus terus
ditingkatkan, sehingga denagn program Polmas dengan sasaran kelompok hobby
masyarakat diharapkan akan mampu menyentuh keseluruh lapisan masyarakat dari
segi kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang ada. Salah satu
terobosan dalam pengembangan perpolisian masyarakat yang diharapkan mampu
menyentuh berbagai lapisan masyarakat adalah dengan mengembangkan program
tersebut dengan sasaran kelompok hobby masyarakat.
Program Polmas dengan sasaran kelompok hobby masyarakat dapat
dilaksanakan dengan menggunakan seluruh personil Polri dari setiap fungsi.
Tindakan awal dalam pelaksanaan program ini adalah dengan mendata secara rinci
kelompok-kelompok hobby masyarakat yang ada di wilayah satuan tugas, dengan
data tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemetaan dalam mengalokasikan perkuatan
personil yang akan dilibatkan dalam menyentuh sasaran. Langkah lanjut dalam
mendesain program ini yaitu dengan mendata personil Polri yang ada dalam satuan
sesuai dengan hobby yang dimiliki oleh setiap personil, dengan tujuan setiap
personil Polri akan ditugaskan untuk ikut serta dalam kelompok hobby masyarakat
tersebut sebagai upaya pendekatan awal terhadap setiap kelompok hobby
masyarakat.
Personil Polri yang akan ditugaskan dalam program ini sebelumnya terlebih
dahulu harus diberikan pembekalan tentang pengetahuan konsep perpolisian
masyarakat, dan pesan apa saja yang akan dapat disampaikan kedalam
kelompok-kelompok hobby masyarakat ini. Jenjang kepangkatan dan jabatan personil
Polri yang akan dilibatkan dalam program ini dapat melibatkan seluruh jenjang
kepangkatan, karena pengalokasian anggota yang akan ditempatkan dalam salah
satu kelompok hobby masyarakat hanya didasari hobby yang dimiliki oleh personil
Polri yang dilibatkan. Sebagai contoh dalam kelompok masyarakat yang hobby
automotif, maka untuk masuk kedalam kelompok ini dapat dilakukan oleh seorang
Kapolsek atau bahkan seorang Kapolres disesuaikan dengan hobby yang dimiliki
oleh personil Polri tersebut dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang
terlibat dalam kelompok hobby tersebut. Disamping itu pelibatan personil
terhadap satu kelompok hobby masyarakat dapat disesuaikan dengan besar kecilnya
kelompok yang ada, sehingga akan dapat lebih mengenal secara mendalam tentang kelompok
hobby masyarakat tersebut. (Kriteria
ini akan memenuhi upaya pemberdayaan perwira Polri sebagai personil pengembann
tugas Bhayangkara Pembina Kamtibmas).
2. Tahap Pelaksanaan
Setelah dilakukannya berbagai persiapan awal,
mulai dari perencanaan dengan pendataan kelompok-kelompok hobby masyarakat
sampai dengan pengorganisasian personil Polri yang akan dilibatkan dalam
program ini, maka tindakan selanjutnya adalah tindakan pelaksanaan dilapangan. Pelaksanaan
program ini dilaksanakan dengan menyesuaikan waktu yang digunakan oleh
masyarakat dalam melaksanakan aktifitas hobby mereka.
Upaya-upaya penyampaian pesan kamtibmas dalam
program ini, dilaksanakan hendaknya sebagai selingan diwaktu santai atau waktu
istirahat dalam melakukan kegiatan hobby, seperti penyampaian tentang situasi
perkembangan keamanan lingkungan yang ada disatuan kewilayahan tersebut,
sehingga masyarakat kelompok hobby
tersebut akan mengetahui secara jalas bagaimana perkembangan situasi
keamanan dilingkunangan mereka, dan hal ini akan memberikan gambaran kepada
masing masing individu dalam kelompok ini tentang upaya antisipasi yang akan
dilakukan dalam menghadapi trend kejahatan yang berkembang dalam wilayah
tersebut, dengan harapan masing-masing anggota dalam kelompok ini tidak mudah
menjadi korban kejahatan, atau setidaknya anggota kelompok hobby masyarakat
tersebut dapat dijadikan jaringan dalam menyerap informasi-informasi yang
berkembang dalam lingkungan mereka, dikarenakan lingkungan tempat tinggal
setiap anggota berbeda maka informasi yang akan didapat akan lebih banyak.
Upaya ini akan menghasilkan masyarakat yang tahan kejahatan dan dapat
memberikan dampak kedekatan masyarakat dengan Polri sebagai wujud dari
kesetaraan polisi dan masyarakat dan kemitraan antara polisi dan masyarakat sesuai
dengan konsep perpolisian masyarakat. Program ini juga dapat digunakan sebagai
sarana konsultasi hukum antara masyarakat dengan petugas polmas dalam
menyelesaikan permasalahan hukum yang kemungkinan dihadapi oleh anggota
kelompok hobby masyarakat.
Sistem pelaporan kegiatan program ini disesuaikan
dengan sistem pelaporan kegiatan yang baku dalam organisasi kepolisian, dan
setiap personil yang dilibatkan dalam program ini diwajibkan membuat pelaporan
tentang kegiatan apa yang telah dilakukan dalam kelompok hobby masyarakat
tersebut. Pelaporan dari setiap personil akan dijadikan sebagai bahan analisa
dan evaluasi tentang pelaksanaan program ini, sehingga program ini akan dapat
berkembang lebih baik.
3. Tahap
Evaluasi
Analisa dan evaluasi suatu kegiatan akan
mampu mengembangkan organisasi lebih baik dalam pelaksanaan operasionalisasinya
dalam melaksanakan tugas. George R. Terry
dalam teori manajemennya menjelasakan
bahwa dengan adanya pengklasifikasian fungsi, maka pimpinan dapat mengevaluasi
prestasi-prestasi kerja, dan dapat segera dilakukan tindakan-tindakan koreksi
sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Dalam program ini
pimpinan harus melakukan suatu tindakan analisa dan evaluasi tentang program
yang dilaksanakan, sehingga dapat diketahui apakah program ini sudah berjalan
sesuai dengan perencanaan yang dilakukan dan sejauh mana program ini dapat
memberikan manfaat bagi organisasi. Kegiatan Analisa dan evaluasi kegiatan
program ini dapat dilakukan dalam kurun waktu sebulan sekali, dengan pemaparan
dari setiap personil tentang upaya-upaya yang telah dilaksankan dalam kegiatan
mereka pada kelompok hobby masyarakat.
Dari hasil analisa dan evaluasi ini
diharapkan dapat dilakukan perbaikan-perbaikan dan pengembangan kegiatan kearah
yang lebih positif, sehingga dapat menjamin keberhasilan penerapan program ini
dalam operasionalisasinya.
4. Keuntungan penerapan program
perpolisian masyarakat dengan sasaran kelompok hobby masyarakat.
Penerapan
program perpolisian masyarakat dengan sasaran kelompok hobby masyarakat ini mempunyai
beberapa keuntungan dalam penerapannya antara lain :
a). Dapat menyentuh segala lapisan masyarakat tanpa memandang
struktur sosial dan ekonomi masyarakatnya, karena pada umumnya setiap
masyarakat walaupun berbeda struktur sosial dan ekonominya akan mempunyai hobby
yang dimiliki.
b) Dapat diterapkan disetiap satuan tugas walaupun
karakteristik wilayahnya berbeda, seperti wilayah perkotaan sampai dengan
wilayah pedesaan.
c) Dapat melibatkan seluruh personil polri dengan tidak
memandang jenjang kepangkatan dan jabatan yang dimiliki serta fungsi kepolisian
yang diemban.
III. HASIL YANG INGIN DICAPAI.
Tujuan
dari program polmas dengan sasaran kelompok hobby masyarakat ini adalah sesuai
dengan tujuan program perpolisian masyarakat secara garis besar yaitu :
a.
Terbentuknya masyarakat yang tahan terhadap kejahatan demi terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat, yang dapat diwujudkan dari upaya penyampaian langkah-langkah
antisipatif dalam mencegah terjadinya kriminalitas.
b.
Terciptanya hubungan atau kemitraan yang lebih harmonis
antara polisi dan masyarakat serta mampu
menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat. Kondisi ini akan tercipta dengan
sendirinya karena kehadiran polisi dalam kelompok-kelompok hobby masyarakat
tersebut, sehingga dapat menghilangkan gambaran polisi yang kaku dan tidak
bersahabat.
c.
Melalui program ini diharapkan mampu merwujudkan kesetaraan antara Polisi dan Masyarakat,
sehingga dapat menghilangkan kesenjangan yang selama ini terjadi.
d.
Sebagai sarana bagi masyarakat dalam
mencari dan memahami upaya-upaya
alternatif dan kreatif dalam Penyelesaian Masalah (Problem Solving) yang
terjadi di lingkungan mereka, hal ini akan bermanfaat dalam mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat dan terpenuhinya rasa keadilan dalam
menghadapi sebuah permasalahan.
e.
Menjadikan masyarakat sebagai jaringan
informasi bagi kepolisian dalam menyerap permasalahan yang terjadi dan
berkembang dimasyarakat terutama dapat digunakan sebagai jaringan informasi
dalam upaya pencegahan dan pengungkapak kejahatan.
f.
Berubahnya mind set masyarakat tentang
konsep keamanan lingkungan sehingga masyarakat akan lebih aktif dalam upaya
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
g.
Terciptanya keamanan dan ketertiban
masyarakat yang kondusif.
IV. KESIMPULAN
a. Program perpolisian masyarakat dengan
sasaran kelompok hobby masyarakat merupakan salah satu program terobosan yang
dapat diterapkan pada setiap struktur sosial, ekonomi masyarakat yang ada, hal
ini memungkinkan karena dominan masyarakat akan mempunyai hobby yang
dilaksanakan dalam mengisi waktu senggang yang dimiliki sebagai sarana
penyegaran dari kegiatan rutinitas yang dilakukan sehari-hari.
b. Pelibatan personil dalam program ini
dapat menggunakan dari setiap fungsi kepolisian, karena hanya didasarkan pada
hobby yang dimilki oleh personil tersebut. Program ini juga dapat dilakukan
oleh setiap personil polri tanpa memandang jenjang kepangkatan dan jabatan,
yaitu sebagai petugas yang mengemban tugas sebagai Bhayangkara pembina keamanan
dan ketertiban mastyarakat.
c. Program perpolisian masyarakat dengan
sasaran kelompok hobby masyarakat ini sangat mudah dilakukan dan mempunyai
beberapa keuntungan yaitu, pelaksanaannya diwaktu senggang dan suasana yang
lebih santai karena dilaksankan bersamaan dengan melaksanakan aktifitas hobby,
dengan harapan penerimaan masyarakat akan lebih positif, sehingga pesan-pesan
kamtibmas yang akan disampaikan akan lebih dapat diserap dengan baik.
d. Kelompok hobby masyarakat dapat juga
digunakan sebagai jaringan informasi dalam menyerap permasalahan-permasalahan
yang berkembang dimasyarakat, disamping dapat digunakan sebagai jaringan
informasi dalam upaya pengungkapan kasus kejahatan. Kelompok hobby masyarakat
dapat juga digunakan sebagai sarana konsultasi bagi masyarakat dalam menghadapi
berbagai permasalahan yang dihadapi.
e. Dengan program ini diharapkan dapat mengurangi
kesenjangan antara polisi dan masyarakat dengan membentuk kemitraan yang lebih
harmonis, sehingga masyarakat akan lebih patuh hukum dan terciptanya keamanan
dan ketertiban yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Robert R.
Friedmann, Community Policing,Some Conceptual and Practical Considerations (http://www2.gsu.edu/~crirxf/considerations.htm)
Sullivan, Jhon
L. 1992. Pengantar Ilmu Kepolisian, Diterjemahkan dari buku
Introduction to Police Science, Jakarta: PPITK PTIK.
Berkley George E, Beacon press Boston, The
Democratic policeman
Prof.Dr. Awaloedin
Djamin, MPA, Tantangan dan kendala menuju polri yang profesional dan mandiri
Suparlan,
Parsudi. 2004. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Jakarta, YPKIK.
Undang- Undang No.2 tahun 2002,
tentang Kepolisian Negara Iepublik Indonesia
Comments
Post a Comment