PROGRAM POLMAS DALAM KELOMPOK HOBBY MASYARAKAT 
(COMMUNITY POLICING PROGRAM IN THE PEOPLES HOBBIES GROUP)  

I.          PENDAHULUAN

a.         Latar belakang

Upaya meningkatkan citra Polri dimata masyarakat menjadi salah satu program pokok Polri pada saat ini, hal ini diimplementasikan kedalam pelaksanaan tugas – tugas operasional Polri dilapangan. Salah satu upaya tersebut dilaksanakan dengan program Polmas (Perpolisian Masyarakat) atau “comunity policying”, Program Polmas yang diterapkan oleh Polri mengadopsi program comunity policying yang diterapkan dibeberapa negara lain, seperti Jepang dan Singapura, diamana program ini telah berhasil secara signifikan menurunkan angka kriminalitas dan mampu menciptakan hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan polisi. Program Polmas diterapkan oleh Polri sebagai suatu kebijakan strategis dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, dan dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polri yang digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Polmas. Program Polmas yang diterapkan oleh Polri sejalan dengan Grand Strategi Polri yang dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu, Trust Building, Partnership Building dan Strive for excellent.
Perkembangan program perpolisian masyarakat yang dilaksanakan oleh Polri saat ini dirasakan belum terlaksana sesuai dengan harapan, berbagai program Polmas yang diterapkan oleh satuan kewilayahan Polri sebagian besar hanya merupakan upaya pemenuhan tanggung jawab secara formalitas terhadap satuan atas, sehingga bentuk-bentuk inovasi pengembangan Polmas itu sendiri hanya sebatas pembentukan saja, tanpa adanya operasionalisasi sebagai upaya pencapaian program secara maksimal. Salah satu program Polmas yang sudah terbentuk di satuan kewilayahan saat ini adalah Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), FKPM dibentuk dengan harapan dapat dijadikan sebagai jembatan antara polisi dengan masyarakat, forum ini juga diberikan kewenangan terbatas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan kasus yang terjadi di tengah masyarakat yang dianggap dapat diselesaikan secara musyawarah, hal ini sebenarnya sangat membantu tugas kepolisian dalam upaya penegakan hukum, sehingga kasus-kasus yang bersifat tindak pidana ringan dan masih dapat diselesaikan tanpa menempuh jalur peradilan pidana dapat mengurangi angka kriminalitas (crime total) yang ada.

II.        PROGRAM POLMAS DALAM KELOMPOK HOBBY MASYARAKAT (COMMUNITY POLICING PROGRAM IN THE PEOPLES HOBBIES GROUP)

a.                   Hobby masyarakat

Heterogenitas masyarakat Indonesia menyebabkan munculnya berbagai komunitas  yang didasari adanya kepentingan yang sama dalam menjalani kehidupannya, kesamaan kepentingan tersebut dapat kita kategorikan kedalam berbagai hal, seperti kesamaan dalam pekerjaan, suku atau kedaerahan,  hobby dan berbagai kesamaan kepentingan lainnya. Masyarakat dalam kehidupannya akan banyak bergerak dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, namun kegiatan pemenuhan kebutuhan tersebut tidak akan dijalankan sepanjang waktu, dalam waktu-waktu tertentu masyarakat akan membutuhkan situasi relaksasi untuk menghilangkan kejenuhan dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya, upaya menghilangkan kejenuhan tersebut akan disalurkan kedalam berbagai kegiatan yang bersifat memberikan hiburan (entertain). Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kegiatan hobby semata yang dilaksanakan secara berkelompok, seperti kelompok-kelompok hobby olahraga, musik, automotive, pencinta alam, kelompok pemelihara tanaman hias, hewan piaraan dan berbagai aktifitas lain yang dilakukan oleh masyarakat dalam menghabiskan waktu luang dan mencari sarana hiburan dan menyalurkan hobby.
Pelaksanaan kegiatan hobby dalam masyarakat dominan dilakukan secara berkelompok dengan membentuk organisasi kecil yang dapat menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut, dimana setiap anggota dalam kelompok ini akan mempunyai rasa saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya, sehingga diantara mereka akan tercipta suasana kekeluargaan yang lebih erat dan harmonis.  Sebagian dari kelompok hobby bentuk organisasinya secara nyata tidak dapat dilihat, karena dibentuk bukan untuk suatu pencapaian tertentu, namun cenderung hanya sebagai sarana berbagi informasi dan menyalurkan hobby yang dimiliki saja, sehingga kelompok hobby masyarakat ini merupakan sarana yang baik dan tepat jika dijadikan sebagai sasaran program Polmas.

b.                  Konsep Perpolisian Masyarakat ( Community Policing )

Community policing (Perpolisian Masyarakat ) atau Polmas merupakan program yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai potensi yang diharapkan dapat membantu tugas – tugas kepolisian, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Hal ini sesuai dengan tugas pokok Polri sesuai dengan pasal 13 Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Program perpolisian masyarakat berusaha menciptakan kesetaraan antara Polisi dan masyarakat, sehingga diharapkan komunikasi antara masyarakat dengan polisi dapat terjalin dengan baik, hal ini akan sangat menunjang pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian kedepan. Tujuan dari program perpolisian masyarakat ini adalah untuk mengubah mind set masyarakat tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, yang selama ini hanya dilaksanakan secara penuh oleh kepolisian yang memegang otoritas tunggal.
Defenisi Community policing yang dikemukakan oleh Robert R Friedmann (1998) adalah :
Community policing is a policy and a strategy aimed at achieving more effective and efficient crime control, reduced fear of crime, improved quality of life, improved police services and police legitimacy, through a proactive reliance on community resources that seeks to change crime causing conditions. This assumes a need for greater accountability of police, greater public share in decision making, and greater concern for civil rights and liberties.
 Community policing adalah kebijakan dan strategi yang bertujuan untuk mencapai pengendalian kejahatan yang lebih efektif dan efisien, mengurangi rasa takut kejahatan, meningkatkan kualitas hidup, peningkatan layanan kepolisian dan legitimasi polisi, melalui ketergantungan pada sumber daya masyarakat proaktif yang bertujuan untuk mengubah kondisi yang menyebabkan kejahatan. Ini mengasumsikan kebutuhan untuk akuntabilitas yang lebih besar dari polisi, saham publik yang lebih besar dalam pengambilan keputusan, dan perhatian yang lebih besar untuk hak-hak sipil dan kebebasan.
dari defenisi yang dikemukakan oleh Robert R Friedmenn tersebut kita akan mengetahui lebih dalam bahwa konsep perpolisian masyarakat sangat menguntungkan dalam upaya pelaksanaan tugas operasional Polri dengan melibatkan masyarakat dalam hal pengambilan kebijakan dalam upaya pemeliharaan keamanan dan pengendalian kejahatan.

c.                   Kelompok Hobby masyarakat sebagai sasaran program Polmas

1.         Tahapan Persiapan .
Perkembangan penerapan Perpolisian masyarakat oleh Polri dari waktu kewaktu mengalami kemajuan, walaupun masih banyak kendala dalam pelaksanaannya dilapangan. Kebutuhan inovasi dalam pengembangan Polmas harus terus ditingkatkan, sehingga denagn program Polmas dengan sasaran kelompok hobby masyarakat diharapkan akan mampu menyentuh keseluruh lapisan masyarakat dari segi kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang ada. Salah satu terobosan dalam pengembangan perpolisian masyarakat yang diharapkan mampu menyentuh berbagai lapisan masyarakat adalah dengan mengembangkan program tersebut dengan sasaran kelompok hobby masyarakat.
Program Polmas dengan sasaran kelompok hobby masyarakat dapat dilaksanakan dengan menggunakan seluruh personil Polri dari setiap fungsi. Tindakan awal dalam pelaksanaan program ini adalah dengan mendata secara rinci kelompok-kelompok hobby masyarakat yang ada di wilayah satuan tugas, dengan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemetaan dalam mengalokasikan perkuatan personil yang akan dilibatkan dalam menyentuh sasaran. Langkah lanjut dalam mendesain program ini yaitu dengan mendata personil Polri yang ada dalam satuan sesuai dengan hobby yang dimiliki oleh setiap personil, dengan tujuan setiap personil Polri akan ditugaskan untuk ikut serta dalam kelompok hobby masyarakat tersebut sebagai upaya pendekatan awal terhadap setiap kelompok hobby masyarakat.
Personil Polri yang akan ditugaskan dalam program ini sebelumnya terlebih dahulu harus diberikan pembekalan tentang pengetahuan konsep perpolisian masyarakat, dan pesan apa saja yang akan dapat disampaikan kedalam kelompok-kelompok hobby masyarakat ini. Jenjang kepangkatan dan jabatan personil Polri yang akan dilibatkan dalam program ini dapat melibatkan seluruh jenjang kepangkatan, karena pengalokasian anggota yang akan ditempatkan dalam salah satu kelompok hobby masyarakat hanya didasari hobby yang dimiliki oleh personil Polri yang dilibatkan. Sebagai contoh dalam kelompok masyarakat yang hobby automotif, maka untuk masuk kedalam kelompok ini dapat dilakukan oleh seorang Kapolsek atau bahkan seorang Kapolres disesuaikan dengan hobby yang dimiliki oleh personil Polri tersebut dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terlibat dalam kelompok hobby tersebut. Disamping itu pelibatan personil terhadap satu kelompok hobby masyarakat dapat disesuaikan dengan besar kecilnya kelompok yang ada, sehingga akan dapat lebih mengenal secara mendalam tentang kelompok hobby masyarakat tersebut. (Kriteria ini akan memenuhi upaya pemberdayaan perwira Polri sebagai personil pengembann tugas Bhayangkara Pembina Kamtibmas).
            
           2.         Tahap Pelaksanaan
       Setelah dilakukannya berbagai persiapan awal, mulai dari perencanaan dengan pendataan kelompok-kelompok hobby masyarakat sampai dengan pengorganisasian personil Polri yang akan dilibatkan dalam program ini, maka tindakan selanjutnya adalah tindakan pelaksanaan dilapangan. Pelaksanaan program ini dilaksanakan dengan menyesuaikan waktu yang digunakan oleh masyarakat dalam melaksanakan aktifitas hobby mereka.
        Upaya-upaya penyampaian pesan kamtibmas dalam program ini, dilaksanakan hendaknya sebagai selingan diwaktu santai atau waktu istirahat dalam melakukan kegiatan hobby, seperti penyampaian tentang situasi perkembangan keamanan lingkungan yang ada disatuan kewilayahan tersebut, sehingga masyarakat kelompok hobby  tersebut akan mengetahui secara jalas bagaimana perkembangan situasi keamanan dilingkunangan mereka, dan hal ini akan memberikan gambaran kepada masing masing individu dalam kelompok ini tentang upaya antisipasi yang akan dilakukan dalam menghadapi trend kejahatan yang berkembang dalam wilayah tersebut, dengan harapan masing-masing anggota dalam kelompok ini tidak mudah menjadi korban kejahatan, atau setidaknya anggota kelompok hobby masyarakat tersebut dapat dijadikan jaringan dalam menyerap informasi-informasi yang berkembang dalam lingkungan mereka, dikarenakan lingkungan tempat tinggal setiap anggota berbeda maka informasi yang akan didapat akan lebih banyak. Upaya ini akan menghasilkan masyarakat yang tahan kejahatan dan dapat memberikan dampak kedekatan masyarakat dengan Polri sebagai wujud dari kesetaraan polisi dan masyarakat dan kemitraan antara polisi dan masyarakat sesuai dengan konsep perpolisian masyarakat. Program ini juga dapat digunakan sebagai sarana konsultasi hukum antara masyarakat dengan petugas polmas dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang kemungkinan dihadapi oleh anggota kelompok hobby masyarakat.
          Sistem pelaporan kegiatan program ini disesuaikan dengan sistem pelaporan kegiatan yang baku dalam organisasi kepolisian, dan setiap personil yang dilibatkan dalam program ini diwajibkan membuat pelaporan tentang kegiatan apa yang telah dilakukan dalam kelompok hobby masyarakat tersebut. Pelaporan dari setiap personil akan dijadikan sebagai bahan analisa dan evaluasi tentang pelaksanaan program ini, sehingga program ini akan dapat berkembang lebih baik.

3.         Tahap Evaluasi
          Analisa dan evaluasi suatu kegiatan akan mampu mengembangkan organisasi lebih baik dalam pelaksanaan operasionalisasinya dalam melaksanakan tugas. George R. Terry dalam teori  manajemennya menjelasakan bahwa dengan adanya pengklasifikasian fungsi, maka pimpinan dapat mengevaluasi prestasi-prestasi kerja, dan dapat segera dilakukan tindakan-tindakan koreksi sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Dalam program ini pimpinan harus melakukan suatu tindakan analisa dan evaluasi tentang program yang dilaksanakan, sehingga dapat diketahui apakah program ini sudah berjalan sesuai dengan perencanaan yang dilakukan dan sejauh mana program ini dapat memberikan manfaat bagi organisasi. Kegiatan Analisa dan evaluasi kegiatan program ini dapat dilakukan dalam kurun waktu sebulan sekali, dengan pemaparan dari setiap personil tentang upaya-upaya yang telah dilaksankan dalam kegiatan mereka pada kelompok hobby masyarakat.
      Dari hasil analisa dan evaluasi ini diharapkan dapat dilakukan perbaikan-perbaikan dan pengembangan kegiatan kearah yang lebih positif, sehingga dapat menjamin keberhasilan penerapan program ini dalam operasionalisasinya.
 
4.         Keuntungan penerapan program perpolisian masyarakat dengan sasaran kelompok hobby masyarakat.

Penerapan program perpolisian masyarakat dengan sasaran kelompok hobby masyarakat ini mempunyai beberapa keuntungan dalam penerapannya antara lain :
a).        Dapat menyentuh segala lapisan masyarakat tanpa memandang struktur sosial dan ekonomi masyarakatnya, karena pada umumnya setiap masyarakat walaupun berbeda struktur sosial dan ekonominya akan mempunyai hobby yang dimiliki.
b)         Dapat diterapkan disetiap satuan tugas walaupun karakteristik wilayahnya berbeda, seperti wilayah perkotaan sampai dengan wilayah pedesaan.
c)         Dapat melibatkan seluruh personil polri dengan tidak memandang jenjang kepangkatan dan jabatan yang dimiliki serta fungsi kepolisian yang diemban.

III.       HASIL YANG INGIN DICAPAI.
             
            Tujuan dari program polmas dengan sasaran kelompok hobby masyarakat ini adalah sesuai dengan tujuan program perpolisian masyarakat secara garis besar yaitu :
a.                   Terbentuknya masyarakat yang tahan terhadap kejahatan demi terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, yang dapat diwujudkan dari upaya penyampaian langkah-langkah antisipatif dalam mencegah terjadinya kriminalitas.
b.                   Terciptanya hubungan atau kemitraan yang lebih harmonis antara polisi dan masyarakat  serta mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat. Kondisi ini akan tercipta dengan sendirinya karena kehadiran polisi dalam kelompok-kelompok hobby masyarakat tersebut, sehingga dapat menghilangkan gambaran polisi yang kaku dan tidak bersahabat.
c.                   Melalui program ini diharapkan mampu merwujudkan kesetaraan antara Polisi dan Masyarakat, sehingga dapat menghilangkan kesenjangan yang selama ini terjadi.
d.                  Sebagai sarana bagi masyarakat dalam mencari dan memahami upaya-upaya alternatif dan kreatif dalam Penyelesaian Masalah (Problem Solving) yang terjadi di lingkungan mereka, hal ini akan bermanfaat dalam mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat dan terpenuhinya rasa keadilan dalam menghadapi sebuah permasalahan.
e.                   Menjadikan masyarakat sebagai jaringan informasi bagi kepolisian dalam menyerap permasalahan yang terjadi dan berkembang dimasyarakat terutama dapat digunakan sebagai jaringan informasi dalam upaya pencegahan dan pengungkapak kejahatan.
f.                    Berubahnya mind set masyarakat tentang konsep keamanan lingkungan sehingga masyarakat akan lebih aktif dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
g.                   Terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

IV.       KESIMPULAN
           
a.         Program perpolisian masyarakat dengan sasaran kelompok hobby masyarakat merupakan salah satu program terobosan yang dapat diterapkan pada setiap struktur sosial, ekonomi masyarakat yang ada, hal ini memungkinkan karena dominan masyarakat akan mempunyai hobby yang dilaksanakan dalam mengisi waktu senggang yang dimiliki sebagai sarana penyegaran dari kegiatan rutinitas yang dilakukan sehari-hari.
b.         Pelibatan personil dalam program ini dapat menggunakan dari setiap fungsi kepolisian, karena hanya didasarkan pada hobby yang dimilki oleh personil tersebut. Program ini juga dapat dilakukan oleh setiap personil polri tanpa memandang jenjang kepangkatan dan jabatan, yaitu sebagai petugas yang mengemban tugas sebagai Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban mastyarakat.
c.         Program perpolisian masyarakat dengan sasaran kelompok hobby masyarakat ini sangat mudah dilakukan dan mempunyai beberapa keuntungan yaitu, pelaksanaannya diwaktu senggang dan suasana yang lebih santai karena dilaksankan bersamaan dengan melaksanakan aktifitas hobby, dengan harapan penerimaan masyarakat akan lebih positif, sehingga pesan-pesan kamtibmas yang akan disampaikan akan lebih dapat diserap dengan baik.
d.         Kelompok hobby masyarakat dapat juga digunakan sebagai jaringan informasi dalam menyerap permasalahan-permasalahan yang berkembang dimasyarakat, disamping dapat digunakan sebagai jaringan informasi dalam upaya pengungkapan kasus kejahatan. Kelompok hobby masyarakat dapat juga digunakan sebagai sarana konsultasi bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi.
e.         Dengan program ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara polisi dan masyarakat dengan membentuk kemitraan yang lebih harmonis, sehingga masyarakat akan lebih patuh hukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.

DAFTAR PUSTAKA

Robert R. Friedmann, Community Policing,Some Conceptual and Practical Considerations (http://www2.gsu.edu/~crirxf/considerations.htm)
Sullivan, Jhon L. 1992. Pengantar Ilmu Kepolisian, Diterjemahkan dari buku Introduction to Police Science, Jakarta: PPITK PTIK.
 Berkley George E, Beacon press Boston, The Democratic policeman
Prof.Dr. Awaloedin Djamin, MPA, Tantangan dan kendala menuju polri yang profesional dan mandiri
Suparlan, Parsudi. 2004. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Jakarta, YPKIK.
Undang- Undang No.2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Iepublik Indonesia

Comments